Biaya Biaya Tambahan yang Perlu Kita Bayarkan Ketika Membeli Rumah

Berbagi :


 Memiliki rumah sendiri mungkin merupakan keinginan sebagian besar orang. Karena hal itulah banyak orang yang berusaha keras untuk untuk bisa membeli sebuah rumah yang tepat untuk dijadikan tempat tinggal.


Untuk bisa memiliki rumah sendiri memang bisa dibilang gampang gampang susah. Dan biasanya salah satu hal yang menghambat seseorang dalam memiliki sebuah rumah sendiri adalah biaya untuk bisa menyelesaikan transaksi pembelian rumah.


Dalam anggapan sebagian orang yang belum paham mungkin biaya untuk memiliki rumah ini hanya soal harga rumah saja. Akan tetapi sebenarnya biaya yang perlu dikeluarkan dalam transaksi pembelian rumah tak hanya itu saja. Ada beberapa biaya lain baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan transaksi jual beli rumah yang juga perlu untuk dibayarkan seperti biaya Pajak pembelian rumah, biaya notaris dan lain sebagainya.


Untuk lebih jelas tentang biaya biaya lain yang perlu dibayarkan oleh pembeli ketika bertransakis jual beli rumah anda bisa menyimak uraian di bawah berikut ini:


Biaya Notaris

Menggunakan jasa notaris dalam proses jual beli rumah sudah merupakan hal yang sangat umum di kalangan masyarakat. Dengan menggunakan jasa notaris tentunya akan mempermudah dalam proses transaksi. Untuk biaya notaris sendiri besarnya tentu berbeda beda tergantung dari banyak hal termasuk juga berapa lama proses pengerjaan, berapa nilai transaksi dan lain sebagainya.


Pajak

Biaya selanjutnya yang perlu untuk dibayarkan ketika melakukan proses transaksi jual beli rumah adalah biaya pajak. Pajak Pembelian Rumah yang ditanggung oleh pembeli ini sering disebut sebagai bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disebut juga BPHTB.


Untuk besarnya BPHTB sendiri adalah sebesar 5 persen dari harga jual rumah dikurangi dengan NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). Sehingga tentunya semakin mahal rumah yang dibeli semakin besar juga pajak pembelian rumah yang perlu untuk dibayarkan.


Selain BPHTB jenis pajak lain yang perlu untuk pembeli bayarkan ketika membeli rumah adalah PPN atau pajak pertambahan nilai. Besarnya pajak pertambahan nilai adalah 10 persen.


Biaya  Cek Sertifikat

Pengecekan terhadap sertifikat dari rumah yang akan dibeli merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan dalam proses transaksi jual beli rumah. Dengan melakukan pengecekan kita akan tahu sertifikat sudah sesuai atau belum sehingga bisa menghindari kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari. Dan biaya pengecekan sertifikat sendiri termasuk cukup murah saat ini.


Biaya Akta Jual Beli

Biaya yang juga biasanya perlu dibayarkan oleh pembeli adalah biaya pembuatan Akta jual beli atau AJB. Untuk besaran dari biaya pembuatan AJB ini adalah 1 persen dari nilai transaksi.


Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat umumnya besarnya adalah senilai 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah dimana transaksi tersebut berlangsung.


Nah setelah kita tahu biaya biaya apa saja yang perlu dibayarkan ketika akan membeli sebuah rumah dan dirasa dana kita sudah mencukupi maka tak ada salahnya kita mulai mencari dan melakukan transaksi pembelian rumah yang kita inginkan.


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar